1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan Umum :
1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) memperbaiki proses pembelajaran;
3) sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) mendiagnosis kesulitan belajar;
3) memberikan umpan balik/perbaikan proses belajarmengajar;
4) penentuan kenaikan kelas;
5) memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri
dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
2.28.2011
Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Masfrana Wijaya,
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar